Kegiatan dalam usaha pertambangan meliputi tugas-tugas yang dilakukan untuk mencari, mengambil bahan galian dari dalam kulit bumi, kemudian mengolah sampai bisa bermanfaat bagi manusia.
Secara garis besar tahap-tahap kegiatan dalam usaha
pertambangan seperti pada gambar 4.1. Setiap melakukan tahap-tahap kegiatan
dalam usaha pertambangan, pengusaha harus memiliki surat keputusan pemberian Kuasa Pertambangan
(KP) yang sesuai dengan tahap kegiatan yang dilakukan. Tanpa memiliki KP
tersebut maka siapapun yang melakukan kegiatan usaha pertambangan dapat diancam
dengan pidana 6 tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,-
(pasal 31 Undang-Undang Pokok Pertambangan
No.11 Th.1967).
KEGIATAN PENAMBANGAN BATUBARA