Selamat Datang di chevyanjar_blog

"orang yang luar biasa itu sederhana dalam ucapan, tetapi hebat dalam tindakan"

Jumat, 21 Oktober 2011

TAHAPAN OPERASI TAMBANG TERBUKA


Kegiatan dalam usaha pertambangan meliputi tugas-tugas yang dilakukan untuk mencari, mengambil bahan galian dari dalam kulit bumi, kemudian mengolah sampai bisa bermanfaat bagi manusia.
            Secara garis besar tahap-tahap kegiatan dalam usaha pertambangan seperti pada gambar 4.1. Setiap melakukan tahap-tahap kegiatan dalam usaha pertambangan, pengusaha harus memiliki surat keputusan pemberian Kuasa Pertambangan (KP) yang sesuai dengan tahap kegiatan yang dilakukan. Tanpa memiliki KP tersebut maka siapapun yang melakukan kegiatan usaha pertambangan dapat diancam dengan pidana 6 tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (pasal 31 Undang-Undang Pokok Pertambangan 
No.11 Th.1967).
 
 

KEGIATAN PENAMBANGAN BATUBARA